TEMPO.CO, Jakarta - Dalam tempo 3 hari 2 tahanan Palestina tewas di penjara Israel. Lembaga yang bertanggung jawab atas penjara di Israel menyatakan, tahanan Palestina yang baru saja tewas bernama Yasser Hamid Ishtea, 36 tahun.
Isthea dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Israel atas dakwaan membunuh warga Israel pada tahun 2009.
Baca: Tahanan Palestina Jadi Kelinci Percobaan Farmasi Israel
Tiga hari sebelum Isthea tewas di penjara Eshel di luar kota Be'er Sheba, tahanan Palestina bernama Faris Baroud berusia 51 tahun tewas, seperti dilansir Middle East Monitor, 9 Februari 2019.
Penyebab tewasnya dua warga Palestina ini belum diketahui. Pihak Israel sedang melakukan penyelidikan atas kematian Isthea.
Namun penyebab kematian Baroud disebut komplikasi penyakit yang dideritanya.
Baca: Mahmoud Abbas Potong Gaji Tahanan Palestina di Penjara Israel
Komite Tahanan Palestina yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina atau PLO mengatakan kematian Baroud akibat kelalaian Israel dalam memberikan layanan kesehatan. Ia menderita komplikasi penyakit.
Menurut Prisoner Support and Human Rights Association, Baroud tewas pada 6 Februari 2019 di rumah sakit Soloka setelah dipindahkan dari penjara Rimon karena penyakit yang dideritanya sudah serius.
Baca: Tahanan Palestina Tewas di Penjara Israel, Serangan Jantung
Baroud ditangkap tahun 1991 dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia mengalami berbagai kekerasan selama di dalam penjara. Ia dipenjara isolasi selama 17 tahun yang dimulai pada tahun 1995 dan berakhir pada 2012 karena melakukan mogok makan bersama tahanan lainnya.
Menurut keluarga, tidak jelas informasi medis tentang penyakit yang diderita Baroud. Dokter menyebut dia menderita tumor dan telah dilakukan operasi untuk mengangkat tumor dan sebagian dari hatinya.
Tiga hari sebelum meninggal, tahanan Palestina ini menelepon sepupunya dan menjelaskan bahwa dia diberi obat pembunuh rasa sakit.
Lembaga yang mengawasi penjara Israel belum memberikan pernyataan resmi tentang kematian 2 tahanan Palestina pada awal Februari lalu.